Senin, 30 Januari 2017

SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI



SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI

      A. Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos atau cratein” yang berarti pemerintah. Dengan demikian dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
·         Pengertian demokrasi menurut para ahli :
     1.      Aristoteles
Demokrasi adalah suatu kebebasan yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan, aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
     2.      Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
     3.      Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
     4.      Samuel Huntington
Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihaan.
      5.      Yusuf Al Qordhawi
Demokrasi merupakan wadah masyarakat untuk memilih seorang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat. Pimpinannya bukan orang yang dibenci, peraturannya bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penguasa apabila pemimpin tersebut melakukan kesalahan. Masyarakat juga berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak sukai.
Dari semua pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat merupakan pelaku, penentu, sekaligus sasaran dari sistem pemerintahan itu sendiri.

     B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi negara kesatuan republik indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan hak asasi manusia;
6.      Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7.      Persamaan didepan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.

      C.    Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil;
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

     D.    Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Demokrasi
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkaan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.      Ciri konstitusional, hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan kedalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.      Ciri perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.      Ciri pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
5.      Ciri kepartaian, yaitu partai menjadi sarana atau media untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan sistem demokrasi.
6.      Ciri kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Menurut montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya ( independen/berdiri sendiri ) yaitu :
a.       Badan legislatif           : kekuasaan membuat undang-undang.
b.      Badan eksekutif          : kekuasaan menjalankan undang-undang.
c.       Badan yudikatif          : kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
7.      Ciri tanggungjawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.
·         Ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi menurut UUD 1945 :
1.      Adanya jaminan HAM ( pasal  28A-J UUD 1945 ).
2.      Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk berkumpul dan beroposisi.
3.      Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 UUD ).
4.      Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat.
5.      Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama.
·         Ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi menurut Political Performance Bingham Powel Jr, sebagai berikut :
1.      Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
2.      Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didaasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal ada dua partai politik.
3.      Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih.
4.      Pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa.
5.      Adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan  kebebasan pers.

       E.     Macam-Macam Demokrasi
1.      Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat.
a.       Demokrasi langsung ( direct democracy ) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b.      Demokrasi tidak  langsung ( indirect democracy ) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikaan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2.      Berdasarkan kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara.
a.       Demokrasi sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri/presiden. Di dalam sistem parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara yang menganut sistem ini diantaranya adalah inggris, jepang, belanda, malaysia dan singapura.
b.      Demokrasi sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan republik dimana kekuasaan ekskutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Negara yang menganut sistem ini diantaranya adalah indonesia, filipina, dan amerika serikat.
3.      Berdasarkan fokus perhatiannya.
a.       Demokrasi formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c.       Demokrasi gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, dan indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi gabungan ini.
4.      Berdasarkan prinsip ideologi
a.       Demokrasi liberal ( konstitusional ), yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi liberal disebut juga demokrasi konstitusional yang kekuasaannya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b.      Demokrasi komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi. Kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c.       Demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi yang mengarah pada otoriter dan kepemimpinan tunggal.
d.      Demokrasi pancasila, demokrasi inilah yang dianut bangsa indonesia, yaitu demokrasi yang berfokus pada aspirasi rakyat, kepentingan dan kekuasaan rakyat serta mempunyai jiwa yang berdasarkan kepada nilai-nilai luhur pancasila yang bersumber kepada tata nilai sosial budaya.

        F.     Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Demokrasi.
1.      Kelebihan sistem pemerintahan demokrasi antara lain :
a.       Pemegang kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat.
b.      Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
c.       Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik.
d.      Memberikan pendidikan politik kepada rakyat.
e.       Sedikit peluang revolusi.
2.      Kelemahan sistem pemerintahan demokrasi.
a.       Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media.
b.      Kesetaraan hak dianggap tidak wajar oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama.
c.       Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya.
d.      Lebih menekankan pada kuantitas daripada kualitas.
e.        
      G.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a.       periode 1945-1949
Pada periode ini sistem pemerintahan demokrasi pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mmpertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP ) yang semula berfungsi sebagai pembantu presiden berubah fungsi menjadi MPR. Sistem kabinet yang seharusnya presidensil dalam pelaksanaannya menjadi parlementer seperti yang berlaku dalam demokrasi liberal.
b.      periode 1949-1950
Pada periode ini berlaku konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer ( sistem demokrasi liberal ). Pemerintah dijalankan oleh perdana menteri dan presiden hanya sebagai lambang karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke negara kesatuan dengan UUDS 1950.
c.       Periode 1950-1959
Pada periode ini diberlakukan sistem demokrasi parlementer yang sering disebut demokrasi liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Masing masing partai lebih memperhatikan kepentingan golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem demokrasi liberal yang dialami rakyat indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. Akhirnya presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Sehingga pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengumumkan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
d.      Periode 1959-1965
Pada periode ini sering disebut dengan orde lama. UUD yang digunakan addalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan DPR berada dibawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin terdapat pada pancasila sila keempat “ kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan “pemimpin besar revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan berada ditangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan ditangan presiden menimbulkan penyimpangan dan  penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI ( G30S/PKI ) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
e.       Periode 1966-1998
Periode ini dikenal dengan pemerintahan orde baru yang bertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Secara tegas dilaksanakan sistem demokrasi pancasila dan dikemblikan fungsi lembaga tinggi dan tertinggi negara  yang sesuai dengan amanat UUD 1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Sebagai bentuk pertentangan warga indonesia maka lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri soeharto sebagai presiden.
f.       Periode 1998-sekarang ( orde reformasi )
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya dalah demokrasi dengan mendasarkan kepada pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dngan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar