SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI
A. Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos atau cratein” yang berarti pemerintah. Dengan demikian dapat diartikan
bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi
berada ditangan rakyat.
·
Pengertian demokrasi menurut para ahli :
1. Aristoteles
Demokrasi
adalah suatu kebebasan yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi
kekuasaan, aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam
jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap
tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
2. Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3. Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang
baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan
mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
4. Samuel
Huntington
Demokrasi
ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum,
adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua
masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihaan.
5. Yusuf
Al Qordhawi
Demokrasi
merupakan wadah masyarakat untuk memilih seorang untuk mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat. Pimpinannya bukan orang yang dibenci, peraturannya
bukan yang masyarakat tidak kehendaki dan masyarakat berhak meminta
pertanggungjawaban penguasa apabila pemimpin tersebut melakukan kesalahan.
Masyarakat juga berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh
dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka
kenal dan tidak sukai.
Dari
semua pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi
merupakan suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat merupakan pelaku, penentu,
sekaligus sasaran dari sistem pemerintahan itu sendiri.
B.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi negara kesatuan republik indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi prinsip-prinsip
demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan
rakyat;
2. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan
mayoritas;
4. Hak-hak
minoritas;
5. Jaminan
hak asasi manusia;
6. Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
7. Persamaan
didepan hukum;
8. Proses
hukum yang wajar;
9. Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme
sosial, ekonomi dan politik;
11. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
C.
Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu :
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia serta jujur dan adil;
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah
untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
D.
Ciri-Ciri
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Ciri
yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkaan atas sistem demokrasi adalah
sebagai berikut :
1. Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2. Ciri
konstitusional, hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun
kekuasaan rakyat dituliskan kedalam konstitusi dan undang-undang negara
tersebut.
3. Ciri
perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh
beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4. Ciri
pemilihan umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak
dalam pemerintahan.
5. Ciri
kepartaian, yaitu partai menjadi sarana atau media untuk menjadi bagian dalam
pelaksanaan sistem demokrasi.
6. Ciri
kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Menurut
montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (
independen/berdiri sendiri ) yaitu :
a. Badan
legislatif : kekuasaan membuat undang-undang.
b. Badan
eksekutif : kekuasaan menjalankan undang-undang.
c. Badan
yudikatif : kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
7. Ciri
tanggungjawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut
dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.
·
Ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi
menurut UUD 1945 :
1. Adanya
jaminan HAM ( pasal 28A-J UUD 1945 ).
2. Adanya
jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk berkumpul dan beroposisi.
3. Perlakuan
dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 UUD
).
4. Kekuasaan
yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat.
5. Jaminan
kekuasaan yang telah disepakati bersama.
·
Ciri-ciri sistem pemerintahan demokrasi
menurut Political Performance Bingham Powel Jr, sebagai berikut :
1. Legitimasi
pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan
rakyatnya.
2. Pengaturan
yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didaasarkan
melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal ada dua partai
politik.
3. Sebagian
besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon
maupun sebagai pemilih.
4. Pemilihan
secara rahasia dan tanpa dipaksa.
5. Adanya
hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
E.
Macam-Macam
Demokrasi
1. Berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat.
a. Demokrasi
langsung ( direct democracy ) adalah
demokrasi yang secara
langsung melibatkan
rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung,
rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara
langsung.
b. Demokrasi
tidak langsung ( indirect democracy ) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh
rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya
rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikaan kehendak
mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi
perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan
kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara.
a. Demokrasi
sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen
mempunyai peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perdana menteri/presiden. Di dalam
sistem parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Negara
yang menganut sistem ini diantaranya adalah inggris, jepang, belanda, malaysia
dan singapura.
b. Demokrasi
sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan republik dimana kekuasaan
ekskutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Negara yang menganut sistem ini diantaranya adalah indonesia, filipina, dan
amerika serikat.
3. Berdasarkan
fokus perhatiannya.
a. Demokrasi
formal adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi.
b. Demokrasi
material adalah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa
mengurangi kesenjangan politik.
c. Demokrasi
gabungan adalah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang
politik dan ekonomi, dan indonesia merupakan salah satu negara yang menganut
sistem demokrasi gabungan ini.
4. Berdasarkan
prinsip ideologi
a. Demokrasi
liberal ( konstitusional ), yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu
suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini.
Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya
kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi liberal disebut juga demokrasi
konstitusional yang kekuasaannya hanya dibatasi oleh konstitusi.
b. Demokrasi
komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu
negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi
komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi
dipegang oleh penguasa tertinggi. Kekuasaan pemerintah tidak terbatas.
Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak
individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
c. Demokrasi
terpimpin, yaitu demokrasi yang mengarah pada otoriter dan kepemimpinan
tunggal.
d. Demokrasi
pancasila, demokrasi inilah yang dianut bangsa indonesia, yaitu demokrasi yang
berfokus pada aspirasi rakyat, kepentingan dan kekuasaan rakyat serta mempunyai
jiwa yang berdasarkan kepada nilai-nilai luhur pancasila yang bersumber kepada
tata nilai sosial budaya.
F.
Kelebihan
dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Demokrasi.
1. Kelebihan
sistem pemerintahan demokrasi antara lain :
a. Pemegang
kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat.
b. Mencegah
terjadinya monopoli kekuasaan.
c. Kesetaraan
hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik.
d. Memberikan
pendidikan politik kepada rakyat.
e. Sedikit
peluang revolusi.
2. Kelemahan
sistem pemerintahan demokrasi.
a. Kepercayaan
rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media.
b. Kesetaraan
hak dianggap tidak wajar oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap
orang tidak sama.
c. Fokus
pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum
berikutnya.
d. Lebih
menekankan pada kuantitas daripada kualitas.
e.
G.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
a. periode
1945-1949
Pada
periode ini sistem pemerintahan demokrasi pancasila seperti yang diamanatkan
oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan
darurat dalam rangka mmpertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia
Pusat ( KNIP ) yang semula berfungsi sebagai pembantu presiden berubah fungsi
menjadi MPR. Sistem kabinet yang seharusnya presidensil dalam pelaksanaannya
menjadi parlementer seperti yang berlaku dalam demokrasi liberal.
b. periode
1949-1950
Pada
periode ini berlaku konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara
bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi parlementer ( sistem
demokrasi liberal ). Pemerintah dijalankan oleh perdana menteri dan presiden
hanya sebagai lambang karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal
17 agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke negara kesatuan dengan
UUDS 1950.
c. Periode
1950-1959
Pada
periode ini diberlakukan sistem demokrasi parlementer yang sering disebut
demokrasi liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena kabinet selalu silih
berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan dengan lancar. Masing masing
partai lebih memperhatikan kepentingan golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem demokrasi liberal yang dialami rakyat indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Sehingga pada tanggal 5
juli 1959 presiden mengumumkan dekrit mengenai pembubaran konstituante dan
berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
d. Periode
1959-1965
Pada
periode ini sering disebut dengan orde lama. UUD yang digunakan addalah UUD
1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, Presiden dan DPR berada dibawah MPR. Pengertian
demokrasi terpimpin terdapat pada pancasila sila keempat “ kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan, akan tetapi
presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan “pemimpin
besar revolusi”. Dengan demikian pemusatan kekuasaan berada ditangan presiden.
Terjadinya pemusatan kekuasaan ditangan presiden menimbulkan penyimpangan
dan penyelewengan terhadap pancasila dan
UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI ( G30S/PKI ) yang
merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.
e. Periode
1966-1998
Periode
ini dikenal dengan pemerintahan orde baru yang bertekat melaksanakan pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Secara tegas dilaksanakan sistem
demokrasi pancasila dan dikemblikan fungsi lembaga tinggi dan tertinggi
negara yang sesuai dengan amanat UUD
1945. Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan
presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden
sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya
korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). kebebasan bicara dibatasi, praktek
demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan
pemerintah. Sebagai bentuk pertentangan warga indonesia maka lahirlah gerakan
reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai
bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri soeharto sebagai
presiden.
f. Periode
1998-sekarang ( orde reformasi )
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya dalah demokrasi dengan
mendasarkan kepada pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dngan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga ekskutif, legislatif dan
yudikatif. Demokrasi indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya
DPR-MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta
terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar